Selasa, 23 Februari 2010

pendidikan kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
yang terdiri dari :
1. UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
2. Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
• Era sebelum dan selama penjajahan
• Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
• Era pengisian kemerdekaan
3. Semangat perjuangan bangsa
4. Globalisasi, yg ditandai…
• Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
• Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profe si masing-masing
2. Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi:
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.


Apakah Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Warga Negara Republik Indonesia ?
? Kewajiban Sebagai Warga Negara
Alasan saya mengapa menuliskan kewajiban apa yang harus saya lakukan sebagai warga negara lebih dahulu, daripada menuliskan hak apa yang akan saya dapatkan sebagai warga negara adalah karena menurut saya seseorang akan mendapatkan hak-nya ketika seseorang itu telah melaksanakan kewajibannya. Contohnya, seperti pegawai yang akan menerima gaji di awal bulan ketika sudah mengerjakan pekerjaannya.
Begitu pula kita, khusus-nya saya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membangun dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar tidak terpecah belah. Saya memang masih berstatus sebagai mahasiswa, namun saya sadar bahwa saya mempunyai kewajiban untuk Negara saya ini. Saya akan menjelaskan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan pada Negara ini ;
a. Kewajiban Untuk Mematuhi UUD 1945 Kewajiban untuk mematuhi UUD 1945 merupakan kewajiban yang paling dasar yang harus saya dan seluruh rakyat Indonesia lakukan karena UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh peraturan yang ada di Indonesia. Tanpa UUD 1945 Indonesia pasti akan kacau balau bagaikan kapal laut yang hilang arah di tengah lautan. Namun saya akui pada saat sekarang ini banyak generasi muda yang sudah tidak menghiraukan apa isi dan makna yang terkandung di dalam UUD 1945, termasuk saya. Itu mungkin di karenakan pesatnya teknologi yang masuk ke Indonesia, tanpa adanya filter yang menyaring sehingga generasi muda lebih tertarik untuk mempelajari teknologi-teknologi baru yang ada di bandingkan mempelajari UUD 1945. Oleh sebab itu dengan mengikuti matakuliah ini saya ingin mengingat kembali apa isi dan makna yang terkadung di dalam UUD 1945 yang pernah saya pelajari ketika duduk di bangku SMA dulu. Saya sangat sadar bahwa penting sekali memahami UUD 1945 untuk menjalani hidup di Indonesia.
b. Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan Hak kedua yang juga harus di penuhi oleh Negara untuk warganya setelah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan. Di Indonesia sebenarnya banyak terdapat lapangan pekerjaan, itu karena Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan berlimpah dengan sumber daya alam. Tetapi yang jadi masalah hampir dari setengah lapangan pekerjaan tersebut sudah di tempati oleh pekerja-pekerja asing yang sumber daya manusia (SDM)-nya lebih baik dari pada sumber daya manusia Indonesia, padahal seharusnya pemerintah memikirkan hal tersebut. Contohnya seperti yang terjadi di Irian Jaya (sekarang Papua), di sana terdapat tambang emas yang di klaim terbesar di dunia, tetapi ironisnya hasil dari tambang tersebut tidak bisa di nikmati oleh bangsa Indonesia, itu di karenakan tambang tersebut di kelola oleh perusahaan asing (Freeport) yang tentunya perusahaan tersebut menggunakan pekerja-pekerja asing yang ahli dalam bidang pertambangan. Padahal jika kita dapat mengelola tambang tersebut sendiri bukan tidak mungkin Negara Indonesia ini sudah dapat mensejahterakan warganya, yang pada saat ini masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Memang saya akui SDM pekerja-pekerja dari luar tersebut jauh di atas SDM pekerja-pekerja dari Indonesia, namun mungkin itu juga di sebabkan oleh faktor bidang pendidikan di Indonesia yang kurang memadai sehingga SDM pekerja-pekerja Indonesia masih berada di bawah SDM pekerja-pekerja asing. Memang ada pekerja Indonesia yang SDM-nya sama dengan SDM pekerja asing, tetapi itu di karenakan pekerja Indonesia tersebut telah menuntut ilmu di luar negeri. Oleh sebab itu saya berharap ketika lulus nanti saya akan segera dapat mencari pekerjaan dalam bidang yang saya kuasai, dan semoga pada saat itu dunia kerja Indonesia sedang membutuhkan pekerja-pekerja baru untuk menggantikan pekerja-pekerja asing yang sekarang telah menguasai dunia kerja di Indonesia.

c. Hak Untuk Merasa Nyaman dan Aman Hak ketiga yang harus di berikan Negara kepada warganya setelah dua hak yang telah saya sebutkan di atas adalah hak untuk merasa nyaman dan aman. Di Indonesia pada saat ini merasa nyaman dan aman adalah hal yang sangat sulit untuk di dapatkan. Contohnya saja, ketika berada di tempat umum terkadang saya sering merasa cemas akan terjadinya tindak kriminal di sekitar saya. Bayangkan saja di manapun tempatnya tindak kriminal dapat terjadi, baik itu di dalam angkutan umum, kendaraan pribadi bahkan di dalam pusat perbelajaan sekalipun yang dari segi keamanan-nya. Menurut saya itu semua mempunyai kaitan yang erat dengan dua masalah yang telah saya bahas sebelumnya, yaitu pendidikan dan pekerjaan. Karena jika sejak dari awal ada orang yang tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya di dapatkan-nya tentu saja dunia kerja tidak akan bisa menerima orang yang tidak memiliki keahlian atau ketrampilan yang hanya bisa di dapat saat orang tersebut mendapatkan pendidikan, baik itu pendidikan formal maupun pendidikan informal. Lalu setelah orang tersebut sulit untuk mendapatkan pekerjaan maka orang tersebut akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi jika seseorang itu telah memiliki keluarga. Mau tidak mau dia harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya tersebut. Tetapi jika orang tersebut sudah putus asa dan lelah untuk mencari pekerjaan maka orang tersebut mungkin akan mengambil jalan pintas, yaitu dengan melakukan kriminalitas seperti; merampok, menodong, dll. Semua itu di lakukan hanya karena alasan untuk “Urusan Perut”. Namun ada juga orang yang melakukan hal itu hanya untuk bersenang-senang seperti; berjudi, mabuk-mabukan, dll. Ada satu hal lagi yang membuat saya lebih cemas, banyaknya pelecehan seksual yang akhir-akhir ini terjadi. Yang di sebabkan oleh moral orang-orang Indonesia yang sudah mulai “Bobrok”. Apa lagi itu di dukung oleh tayangan-tayangan di media elektronik, media cetak, hiburan yang dia adakan di panggung-panggung bahkan yang sedang popular sekarang ini adalah media Internet yang sangat sering menyajikan aksi pornografi dan pornoaksi. Oleh karena itu saya sangat menyambut gembira dengan sikap pemerintah yang proaktif memblokir segala sesuatu yang negatif, yang dapat di akses melalui Internet. Oleh karena itu menurut pendapat saya, jika saja pendidikan di Indonesia dapat di tingkatkan bukan tidak mungkin kejahatan yang banyak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia dapat di tekan bahkan jika mungkin di hilangkan sama sekali dari muka bumi Indonesia. Amien.

d. Hak Untuk Menikmati Infrastruktur Hak yang ke empat adalah Hak Untuk Menikmati Infrastruktur. Di Indonesia sekarang ini sudah sangat tidak nyaman untuk berjalan-jalan. Karena keluar dari rumah saja saya sudah merasakan bagaimana tidak nyamannya berjalan dengan kendaraan karena adanya jalanan yang rusak di mana-mana. Bahkan di dekat rumah saya ada jalanan yang terletak di depan kantor pemerintahan yang hancur bagaikan terkena bom atom. Padahal pajak yang sudah saya bayar selama ini tidak sedikit. Tapi mengapa saya masih belum bisa menikmati hasil dari pajak yang saya bayarkan tersebut. Lalu ada lagi kendaraan-kendaraan umum yang seharusnya sudah “Di Museumkan” masih ada saja yang beroperasi. Di lihat-nya saja sudah tidak enak apalagi jika di naiki pasti sangat tidak nyaman berada di dalamnya. Belum lagi tempat-tempat umum seperti; halte, terminal, stasiun, elabuhan, bahkan bandara sekalipun yang menjadi pintu keluar masuk antar Negara yang perawatan-nya sangat tidak mencerminkan suatu Negara berkembang yang ingin maju. Banyak kerusakan di sana-sini yang awalnya hanya rusak sedikit saja karena di biarkan akhirnya jadi rusak semua. Apakah itu potret dari Negara Indonesia yang sejak sekolah dasar kita di ajarkan untuk bersih dan rapih karena kebersihan itu sebagian dari iman. Mungkin masih banyak lagi hal yang semestinya di benahi oleh pemerintah, namun itu memang sulit untuk di benahi karena saya saja bingung untuk mulai dari mana membenahi Negara Indonesia ini. Jangankan untuk membenahi Indonesia, membenahi Jakarta saja yang di sebut Ibu Kota Negara Indonesia saja sulit sekali karena banyak-nya masalah yang terjadi. Mungkin ini pelajaran yang dapat saya ambil dari hal tersebut, “Jangan pernah menumpuk masalah, kalau bisa di selesaikan sekarang segeralah di selesaikan, karena jika ada masalah baru yang datang kita tidak akan bingung untuk menyelesaikan masalah yang mana terlebih dahulu”.
e. Hak Untuk Mendapatkan Keadilan Hukum Hak terakhir yang menurut saya harus di dapatkan oleh warga Negara selain ke-empat hal di atas adalah hak untuk mendapatkan keadilan hukum. Menurut saya pada saat ini hak untuk mendapatkan keadilan di Indonesia sudah sangat sulit untuk di dapatkan, itu di sebabkan oleh bobroknya sistem dan badan-badan hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh yang baru saja terjadi, seorang Jaksa yang menerima suap dari seorang tersangka korupsi yang telah menggelapkan uang negara yang jumlahnya tidak sedikit. Itu di karenakan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) sudah mendarah daging pada bangsa Indonesia. Hal itu sungguh sangat sulit untuk di atasi jika tidak ada hukumannya yang membuat seseorang yang akan melakukan suatu kejahatan merasa jera. Contohnya seperti di Negara RRC (Republik Rakyat Cina), 12 tahun yang lalu di Negara tersebut praktek KKN bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan, namun lihatlah sekarang KKN sudah dapat di hilangkan oleh Negara itu. Itu semua karena adanya hukuman yang apabila seseorang terbukti melakukan KKN maka orang tersebut akan di hukum gantung dan di saksikan oleh seluruh rakyat. Lalu ada lagi hukuman yang di terapkan di Negara Arab Saudi, di Negara itu jika seseorang terbukti melakukan suatu tindak kejahatan, misalnya mencuri. Maka orang tersebut akan menerima hukuman pancung. Hukuman-hukuman seperti itulah yang seharusnya di terapkan di Indonesia ini agar para pelaku kejahatan merasakan “Efek Jera”, sebelum mereka melakukan tindak kejahatan seperti korupsi, pencurian, dll. Namun hukuman seperti itu di Indonesia masih sulit di terapkan karena terganjal urusan HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi coba kita pikirkan lagi, apakah para koruptor sempat memikirkan HAM rakyat-rakyat Indonesia yang lain saat mereka membawa lari uang Negara yang tentu saja itu adalah uang rakyat Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia). Jadi, menurut saya hukuman seperti itu sah-sah saja di terapkan di Indonesia. Satu contoh lagi, terkadang hukuman di Indonesia sering di rasakan tidak adil. Jika seorang koruptor yang mencuri uang rakyat Triliyun-an Rupiah hanya di penjara sekitar kurang lebih 5 sampai dengan 10 tahun tapi mengapa seorang pencuri beras di suatu toko yang mencuri karena hanya ingin memberi makan keluarganya yang kelaparan karena belum makan selama 3 hari bisa di hukum kurang lebih sama seperti si koruptor. Apakah itu dapat di katakan adil ? Seharusnya si koruptor di hukum minimal hukuman seumur hidup dan maksimal di hokum dengan hukuman mati, karena yang di curi-nya sangat jauh lebih banyak dari yang di curi oleh pencuri beras tersebut. Hal-hal seperti ini yang dapat membuat saya menggelengkan kepala dan bertanya, “Apakah keadilan sudah sangat sulit di temui di dunia ini?”. Mungkin hanya tuhan yang dapat memberikan keadilan hukuman di hari akhir nanti, karena keadilan sangat sulit untuk di dapatkan di dunia ini.
Penjelasan saya di atas merupakan hal-hal yang memang jarang untuk di bicarakan dalam keseharian saya. Namun saya sangat ingin memahami lagi hak dan terutama kewajiban apa lagi sebagai warga Negara khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum saya tuliskan. Terima Kasih.