Selasa, 03 Mei 2011

Soal Anuitas

KLKP SOAL ANUITAS

1. Pada tanggal 20 Maret 2006 Tuan Andi mendapat persetujuan pinjaman investasi senilai Rp. 12.000.000, untuk jangka waktu 6 bulan. Bunga yang dibebankan sebesar 15%pa.
Pertanyaan : Hitunglah cicilan setiap bulannya jika dihitung dengan metode flat, sliding rate dan annuitas
Dik. Pinjaman : Rp. 12.000.000
Jangka Waktu : 6 Bulan
Bunga : 15%
a. Metode Flat
Angsuran Pokok = Rp. 12.000.000 : 6 = Rp. 2.000.000

Angsuran Bunga Bulan 1 = (Rp. 12.000.000 x 0,15 x 0,5):6
= Rp. 150.000
Angsuran Pinjaman = Rp. 2.000.000 + Rp. 150.000 = Rp. 2.150.000
b. Metode Sliding Rate
Angsuran Pokok = Rp. 12.000.000 : 6 = Rp. 2.000.000

Angsuran Bunga Bulan 1 = (Rp. 12.000.000 x 0,15 x 30) : 360
= Rp. 150.000
Angsuran Bulan 1 = Rp. 2.000.000 + Rp. 150.000 = Rp. 2.150.000
Angsuran Bunga Bulan 2 = (Rp. 10.000.000 x 0,15 x 30) : 360
= Rp. 125.000
Angsuran Bulan 2 = Rp. 2.000.000 + Rp. 125.000 = Rp. 2.125.000
Angsuran Bunga Bulan 3 = (Rp. 8.000.000 x 0,15 x 30) : 360
= Rp. 100.000
Angsuran Bulan 3 = Rp. 2.000.000 + Rp. 100.000 = Rp. 2.100.000
Angsuran Bunga Bulan 4 = (Rp. 6.000.000 x 0,15 x 30) : 360
= Rp. 75.000
Angsuran Bulan 4 = Rp. 2.000.000 + Rp. 75.000 = Rp. 2.075.000
Angsuran Bunga Bulan 5 = (Rp. 4.000.000 x 0,15 x 30) : 360
= Rp. 50.000
Angsuran Bulan 5 = Rp. 2.000.000 + Rp. 50.000 = Rp. 2.050.000
Angsuran Bunga Bulan 6 = (Rp. 2.000.000 x 0,15 x 30) : 360
= Rp. 25.000
Angsuran Bulan 6 = Rp. 2.000.000 + Rp. 25.000 = Rp. 2.025.000
c. Metode Anuitas
Angsuran Pokok = Rp. 12.000.000 x 0,0125 x 1 = Rp. 2.089.125
0,0718
Angsuran Bunga Bulan 1 = (Rp. 12.000.000 x 0,15 x 30) : 360 = Rp. 150.000
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 1.939.125 + Rp. 150.000

Angsuran Bunga Bulan 2 = (Rp. 10.060.875 x 0,15 x 30) : 360 = Rp. 125.760
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 1.963.365 + Rp. 125.760
Angsuran Bunga Bulan 3 = (Rp. 8.097.510 x 0,15 x 30) : 360 = Rp. 101.218
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 1.987.907 + Rp. 101.218
Angsuran Bunga Bulan 3 = (Rp. 6.109.603 x 0,15 x 30) : 360 = Rp. 76.370
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 2.012.755 + Rp. 76.370
Angsuran Bunga Bulan 4 = (Rp. 4.096.848 x 0,15 x 30) : 360 = Rp. 51.210
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 2.037.915 + Rp. 51.210
Angsuran Bunga Bulan 5 = (Rp. 2.058.933 x 0,15 x 30) : 360 = Rp. 25.736
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 2.063.389 + Rp. 25.736
Angsuran Bunga Bulan = Rp. 0
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 2.089.125 = Rp. 2.089.125 + Rp. 0

2. Pada tanggal 25 Maret 2006 PT. Andika Karya Tuan Andi mendapat persetujuan pinjaman investasi dari Bank ABC senilai Rp. 90.000.000, untuk jangka waktu 1 tahun. Bunga yang dibebankan sebesar 24% pa.
Pertanyaan : Hitunglah cicilan setiap bulannya jika dihitung dengan metode flat, sliding rate dan annuitas
Dik. Pinjaman : Rp. 90.000.000
Jangka Waktu : 12 Bulan
Bunga : 24%
a. Metode Flat
Angsuran Pokok = Rp. 90.000.000 : 12 = Rp. 7.500.000

Angsuran Bunga Bulan 1 = (Rp. 90.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 180.000
Angsuran Pinjaman = Rp. 7.500.000 + Rp. 180.000 = Rp. 7.680.000
b. Metode Sliding Rate
Angsuran Pokok = Rp. 90.000.000 : 12 = Rp. 7.500.000

Angsuran Bunga Bulan 1 = (Rp. 90.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 180.000
Angsuran Bulan 1 = Rp. 7.500.000 + Rp. 180.000 = Rp. 7.680.000


Angsuran Bunga Bulan 2 = (Rp. 82.500.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 165.000
Angsuran Bulan 2 = Rp. 7.500.000 + Rp. 165.000 = Rp. 7.665.000
Angsuran Bunga Bulan 3 = (Rp. 75.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 150.000
Angsuran Bulan 3 = Rp. 7.500.000 + Rp. 150.000 = Rp. 7.650.000
Angsuran Bunga Bulan 4 = (Rp. 67.500.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 135.000
Angsuran Bulan 4 = Rp. 7.500.000 + Rp. 135.000 = Rp. 7.635.000
Angsuran Bunga Bulan 5 = (Rp. 60.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 120.000
Angsuran Bulan 5 = Rp. 7.500.000 + Rp. 120.000 = Rp. 7.620.000
Angsuran Bunga Bulan 6 = (Rp. 52.500.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 105.000
Angsuran Bulan 6 = Rp. 7.500.000 + Rp. 105.000 = Rp. 7.605.000
Angsuran Bunga Bulan 7 = (Rp. 45.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 90.000
Angsuran Bulan 7 = Rp. 7.500.000 + Rp. 90.000 = Rp. 7.590.000
Angsuran Bunga Bulan 8 = (Rp. 37.500.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 75.000
Angsuran Bulan 8 = Rp. 7.500.000 + Rp. 75.000 = Rp. 7.575.000
Angsuran Bunga Bulan 9 = (Rp. 30.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 60.000
Angsuran Bulan 9 = Rp. 7.500.000 + Rp. 60.000 = Rp. 7.560.000
Angsuran Bunga Bulan 10 = (Rp. 22.500.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 45.000
Angsuran Bulan 10 = Rp. 7.500.000 + Rp. 45.000 = Rp. 7.545.000
Angsuran Bunga Bulan 11 = (Rp. 15.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 30.000
Angsuran Bulan 11 = Rp. 7.500.000 + Rp. 30.000 = Rp. 7.530.000
Angsuran Bunga Bulan 12 = (Rp. 90.000.000 x 0,24 x 0,1) : 12
= Rp. 15.000
Angsuran Bulan 12 = Rp. 7.500.000 + Rp. 15.000 = Rp. 7.515.000
c. Metode Anuitas
Angsuran Pokok = Rp. 90.000.000 x 0,02 x 1 = Rp. 8.488.800
0,212
Angsuran Bunga Bulan 1 = (Rp. 90.000.000 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 1.800.000
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 6.688.800 + Rp. 1.800.000

Angsuran Bunga Bulan 2 = (Rp. 83.311.200 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 1.666.224
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 6.822. 576 + Rp. 1.666.224
Angsuran Bunga Bulan 3 = (Rp. 76.488.624 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 1.529.772
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 6.959.028 + Rp. 1.529.772
Angsuran Bunga Bulan 4 = (Rp. 69.529.596 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 1.390.591
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 7.098.209 + Rp. 1.390.591
Angsuran Bunga Bulan 5 = (Rp. 55.191.214 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 1.103.824
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 7.384.976 + Rp. 1. 103.824
Angsuran Bunga Bulan 6 = (Rp. 47.806.238 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 956.124
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 7.532.676 + Rp. 956.124
Angsuran Bunga Bulan 7 = (Rp. 40.273.562 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 805.471
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 7.683.329 + Rp. 805.471
Angsuran Bunga Bulan 8 = (Rp. 32.590.233 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 651.804
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 7.836.996 + Rp. 651.804
Angsuran Bunga Bulan 9 = (Rp. 24.753.237 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 495.064
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 7.993.736 + Rp. 495.064
Angsuran Bunga Bulan 10 = (Rp. 16.759.501 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 335.190
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 8.153.610 + Rp. 335.190
Angsuran Bunga Bulan 11 = (Rp. 8.605.891 x 0,24 x 30) : 360 = Rp. 172.117
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 8.316.623 + Rp. 172.177
Angsuran Bunga Bulan 12 = Rp. 0
Angsuran Pinjaman = Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
Rp. 8.488.800 = Rp. 8.488.800 + Rp. 0

Tabel Anuitas

TABEL ANUITAS

Pengertian

Anuitas : Cara pembayaran hutang dengan jumlah yang sama besar dan dalam jangka waktu yang sama

2. Bunga (Bn)1. Angsuran (An)-----Dalam Anuitas (A) terkandung : -----

A = An + Bn
Contoh :
Seseorang meminjam Rp 100.000,00 dengan pengembalian sistem angsuran anuitas, setahun kemudian. Hutang tersebut akan diangsur selama 5 tahun dengan suku bunga 4 % per tahun. Setelah dihitung, pengembalian tiap tahun sejumlah Rp 22.462,71.
Buatlah tabel rencana angsuran !

Tabel Rencana Angsuran
Tahun Sisa hutang Anuitas : Rp 22.462,71 Sisa hutang
Ke- Awal tahun ke- Bunga akhir th ke- Angsuran akhir th ke- Akhir tahun ke-
1Rp 100.000,00 Rp 4.000,00 Rp 18.462,71 Rp 81.537,29
2Rp 81.537,29 Rp 3.261,49 Rp 19.201,22 Rp 62.336,07
3Rp 62.336,07 Rp 2.493,44 Rp 19.969,27 Rp 42.366,80
4Rp 42.366,80 Rp 1.694,67 Rp 20.768,04 Rp 21.598,76
Rp 21.598,76 Rp 863,95 Rp 21.598,76 Rp 0

A = A1+B1 = A2+B2 = A3+B3 = An + Bn

Kalah Menang Kliring

KLKP KALAH ATAU MENANG KLIRING SAMPAI DENGAN CALL MONEY

Kalah atau Menang Kliring
( Call Many )
SITI Jakarta Kasman Jakrta
Cek Tn. A Rp.10.000000 Cek Tn.Z Rp.12.000.000
BLG Ny. B Rp.15.000.000 BLG Ny.K Rp.11.000.000
Cek Tn. C Rp.4.000.000 Cek Ny.L Rp.13.000.000
Kiriman untuk Tn. Joko Rp.5.000.000 Kiriman untuk Tn.Joko Rp.14.000.000
Kiriman untuk Nn.Deli Rp.8.000.000 Kiriman untuk Tn.Jeky Rp.16.000.000
Nota kredit untuk PT.X Rp.50.000.000 Kiriman untuk PT.Y Rp.20.000.000

Tolak Tolak
Cek Tn.A Cek Tn.Z
Cek Nn.C BLG Ny.K

SOAL.
• Menang atau kalah kliring?
• Berapa nilai R/K pada Bi?
• Berapa Call many?
Keteragangan
• Siti = deposit Rp.150.000.000
• R/K pada Bi = 10%
• Karman = Rp.200.000.000
• R/K pada Bi = 12%





Jawab:
Siti Jakarta Karman Jakarta
( - )Rp.10.000.000 ( + )Rp.10.000.000
( - )Rp.15.000.000 ( + )Rp.15.000.000
( - )Rp.4.000.000 ( + )Rp.4.000.000
( + )Rp.8.000.000 ( - )Rp.5.000.000
( + )Rp.5.000.000 ( - )Rp.8.000.000
( + )Rp.50.000.000 ( - )Rp.50.000.000

( + )Rp.12.000.000 ( - )Rp.12.000.000
( + )Rp.11.000.000 ( - )Rp.11.000.000
( + )Rp.13.000.000 ( - )Rp.13.000.000
( - )Rp.14.000.000 ( + )Rp.14.000.000
( - )Rp.16.000.000 ( + )Rp.16.000.000
( - )Rp.20.000.000 ( - )Rp.20.000.000
( + )Rp.20.000.000 ( - )Rp.20.000.000
( + )Rp.11.000.000 ( - )Rp.11.000.000



SITI
Rp.15.000.000 :
- RR = 8% = Rp.12.000.000
- Excess Tesence = 20% = Rp. 3.000.000
Rp.15.000.000
( + ) Rp.11.000.000
Rp.26.000.000

Karman
RR = 8% = Rp.16.000.000
ER = 4% = Rp. 8.000.000
R/K pada Bi =Rp.24.000.000 – Rp.11.000.000
=Rp.13.000.000
Masih kurang Rp.3.000.000 ( ini yang disebut dengan Call Many )

A L
Kas =Rp. 6.000.000
R/K pada Bi =Rp. 23.000.000 Rp.150.000.000
Kredit =Rp.118.000.000
Call Many =Rp. 3.000.000

Jadi Siti bisa 16.25% dari 36.25% - 20% = 16.25%
Total bunga yang harus dibayar oleh Siti i1 = Rp.15.000.000



Tabungan Atun di Siti Jakarta i – 10%
2/3 Setoran tunai Rp.10.000.000 ( Bertambah )
5/3 Pinbuk kredit dari deposito Rp.15.000.000 ( Bertambah )
8/3 Pinbuk debet untuk Giro Z Rp. 5.000.000 ( Berkurang )
12/3 Pinbuk kredit cek Tn.L Rp.10.000.000 ( Bertambah )
18/3 Ambil Tunai Rp. 7.000.000 ( Berkurang )
21/3 Kirim untuk tab Q di Siti Rp. 5.000.000 ( Berkurang )

Rekapitulasi Saldo
2//3 Rp.10.000.000 Jb . Kas
Kr . Tab
5/3 Rp.25.000.000 Dg . Deposito
Kr . Tab
8/3 Rp.20.000.000 Dg . Tab
Kr . Giro
12/3 Rp.30.000.000 Dg . R/K kepada Bi
Kr . Tab
18/3 Rp.23.000.000 Dg . Tab
Kr . Kas
21/3 Rp.18.000.000 Dg . Tab
Kr . RAK
31/3 Rp.18.000.000 Saldo Akhir Atun pada bulan Maret


Saldo Tunai
5/3 10% x (5 – 2 ) x Rp.10.000.000
365
8/3 10% x (8 - 5 ) x Rp.25.000.000
365
12/3 10% x (12 - 8 ) x Rp.20.000.000
365
18/3 10% x (18 - 12 ) x Rp.30.000.000
365
21/3 10% x (21 - 18 ) x Rp.23.000.000
365
31/3 10% x (31 - 21 ) + 1 x Rp.10.000.000
365
∑Total Bunga = xxxxx

Saldo terendah Saldo Rata-rata
31/3 10% x (31 - 21 ) + 1 x Rp.10.000.000 31/3 10% x (31 - 21 ) x Rata-rata 365 365

Likuiditas

Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.
Pengukuran likuiditas
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar).
Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva lancar - inventory) dengan kewajiban lancar.
Sumber : Google, Wikipedia.

Pengertian Likuiditas
Secara umum dapat disimpulkan bahwa likuiditas adalah perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancar. Besarnya perbandingan / rasio terbaik antara aktiva lancar dengan utang lancar adalah sekitar 2:1. Namun demikian, angka tersebut tidaklah mutlak. Besarnya ratio dapat ditentukan sesuai dengan jenis usaha dan kebijakan keuangan masing-masing.
Sumber : http://id.shvoong.com/business-management/management/2035983-pengertian-likuiditas/

kliring

Kliring
Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Mitra pengimbang sentral
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
Netting
Mitra pengimbang sentral ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian harian seperti sekuriti selama pelaku pasar hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra pengimbang sentral ini.
Netting adalah kegiatan kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota kliring untuk meyerahkan atau menerima saldo efek tertentu untuk setiap jenis efek yang akan ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar untuk seluruh efek yang ditransaksikan.
Kliring Berjangka Indonesia
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pada tanggal 4 September 2001 melalui surat keputusan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/IX/2001, KBI memperoleh izin operasional sebagai lembaga kliring berjangka guna menjalankan fungsi utamanya yaitu kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di Bursa/Luar Bursa yang didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring.
KBI saat ini adalah sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang -undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.


Ruang lingkup KPEI
Ruang lingkup kegiatan kliring
• Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
• Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa
Ruang lingkup kegiatan penjaminan
• Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
• Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa.
Sekilas tentang layanan KPEI
Jasa kliring transaksi bursa
KPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan efek yang terdaftar di bursa, berkewajiban untuk menerapkan standard-standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur, efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif.
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring (AK) yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek. Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa.
Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti
KPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti. Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar, yaitu pasar reguler (RG), pasar segera (SG), dan pasar tunai (TN).
Solusi KPEI untuk menangani proses kliring & penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e-CLEARS (Electronic Clearing & Guarantee System).
Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi transaksi bursa, netting, novasi, positioning, hingga proses reporting dilakukan melalui sistem e-CLEARS.
Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif
Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah :
1. Kontrak Berjangka Indeks Efek/KBIE (KBIE) yang meliputi LQ45 Futures, DOWSX, dan JPFSX yang ditransaksikan di BES.
2. Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEJ.
KPEI melakukan proses kliring secara netting baik untuk instrumen KBIE maupun instrumen KOS.
KPEI membangun sistem "R-Mol & Cash Management" untuk mendukung proses kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut. Sistem yang memadukan teknologi client-server dan web base tersebut menangani keseluruhan proses kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan, hingga risk monitoring transaksi KBIE.
Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi
KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh kegiatan; kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.
Jasa penjaminan
KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEJ maupun di BES. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi bursa. Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya Transaksi Bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya, kepastian waktu penyelesaian, penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Dalam fungsi penjaminan, KPEI bertindak sebagai mitra pengimbang / lawan (counterparty) bagi seluruh AK yang bertransaksi di Bursa. Hal tersebut dimungkinkan dengan kliring secara netting dengan novasi, sehingga masing-masing AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam penyelesaian Transaksi Bursanya. Dengan demikian risiko dari masing-masing AK diserap oleh KPEI sehingga tidak menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar.
Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban KPEI untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban yang terkait dengan Transaksi Bursa yang dilakukannya. KPEI wajib menyelesaikan setiap kegagalan AK dalam melakukan transaksi Bursa.
KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-CLEARS, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yaitu ARMS (Automated Risk Monitoring System). Sistem ARMS yang diintegrasikan dengan sistem e-CLEARS, membuat keseluruhan proses kliring dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih selaras dan tidak bertele-tele sehingga memudahkan AK dalam Penyelesaian transaksi bursa.
Melalui sistem e-CLEARS(r) dan ARMS, KPEI mengendalikan risiko-risiko yang berpotensi mengakibatkan kegagalan Transaksi Bursa. Kegiatan pengendalian risiko tersebut meliputi:
• Pemantauan profil risiko keanggotaan
• Pemantauan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD)
• Penilaian dan pemantauan agunan
• Penentuan dan pemantauan pembatasan perdagangan (Trading Limit)
• Pengelolaan dana jaminan
Jasa pinjam meminjam efek
KPEI menyediakan jasa pinjam meminjam efek (PME) dengan tujuan untuk membantu AK untuk memenuhi kebutuhan efek sementara untuk menghindari terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi bursa.
Anggota kliring dan bank kustodian wajib mendaftar untuk menjadi pemberi pinjaman/peminjam/pemberi dan peminjam di dalam mekanisme PME KPEI. Segera setelah terdaftar sebagai partisipan PME, AK dan BK yang bersangkutan dapat dengan segera mengaktifkan modul PME yang terintegrasi di dalam system e-CLEARS®.
Jasa terkait pasar modal lain
Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, KPEI dapat menawarkan jasa lain di lingkungan pasar modal.
Prinsip kerja KPEI
KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral) yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek.
Bertindak sebagai Central Counterparty, KPEI menerapkan kliring novasi yang dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang dilakukannya, beralih menjadi hubungan hukum atara Anggota Kliring yang bersangkutan dengan KPEI.

Jumat, 18 Februari 2011

obsesi sebagai presiden

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar didunia. Setiap tahunnya jumlah penduduk bertambah kelipatan dari tahun sebelumnya.Jumlah penduduk yang semakin meningkat dan padat membawa banyak pengaruh buruk bagi Negara. Terbatasnya lapangan kerja membuat persaingan semakin berat. Sehingga banyak orang yang tidak mendapatkan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Hal ini berdampak buruk pada perekonomian negara terlebih pada kesejahteraan rakyat. Sempitnya lapangan kerja masa kini kian meningkat, hal ini menyebabkan angka pengangguran dan kemiskinan kian melambung tinggi. Meningkatnya penduduk miskin yang kelaparan menyebabkan angka kesakitan di Indonesia meningkat. peluang orang untuk berbuat jahat pun meningkat. Dampak buruk lainnya bisa kita lihat sendiri sehari-hari kemacetan dimana-mana disebabkan jumlah penduduk yang semakin padat. Melihat keadaan tersebut, tidak banyak yang dilakukan oleh pemerintah. Bahkan tidak ada perubahan yang bisa saya lihat dan rasakan dari pemerintah selama ini. Pemerintah hanya berusaha membela diri dengan mengatakan angka kemiskinan semakin menurun tetapi tidak menyebutkan penyebab menurunnya angka kemiskinan adalah karena banyak dari mereka yang telah meninggal.
Hal tersebut membuat saya merasa geram. Ingin bertindak tetapi tidak bisa berbuat apa-apa. Maka munculah dalam benak saya untuk menjadi pemimpin di Negara ini, menjadi seorang presiden adalah keinginan saya. Tujuannya hanya satu, mensejahterakan rakyat dan Negara. Membebaskan Negara dari hutang, membebaskan rakyat dari kemiskinan misalnya mengurangi peningkatan jumlah penduduk dengan menekan angka kelahiran. Memberikan pengawasan ketat pada dana subsidi khususnya untuk rakyat miskin agar tidak salah sasaran. Dan masih banyak lagi masalah-masalah yang ingin dan akan saya perbaiki, jika saya menjadi presiden.
Hanya ini curahan hati yang bisa saya utarakan melihat kondisi pemerintahan di Negara ini yang semakin kacau. Bagi para pembaca yang kurang berkenan dengan opini ini, saya selaku penulis memohon maaf.
Terima kasih.

Salam Hangat,
Penulis
Prasta Eltanin

Rabu, 09 Juni 2010

politik dan strategi nasional

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Sumber: fhanicredible blog