Kliring
Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
•
Mitra pengimbang sentral
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
Netting
Mitra pengimbang sentral ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian harian seperti sekuriti selama pelaku pasar hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra pengimbang sentral ini.
Netting adalah kegiatan kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota kliring untuk meyerahkan atau menerima saldo efek tertentu untuk setiap jenis efek yang akan ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar untuk seluruh efek yang ditransaksikan.
Kliring Berjangka Indonesia
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pada tanggal 4 September 2001 melalui surat keputusan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/IX/2001, KBI memperoleh izin operasional sebagai lembaga kliring berjangka guna menjalankan fungsi utamanya yaitu kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di Bursa/Luar Bursa yang didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring.
KBI saat ini adalah sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang -undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.
•
Ruang lingkup KPEI
Ruang lingkup kegiatan kliring
• Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
• Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa
Ruang lingkup kegiatan penjaminan
• Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
• Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa.
Sekilas tentang layanan KPEI
Jasa kliring transaksi bursa
KPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan efek yang terdaftar di bursa, berkewajiban untuk menerapkan standard-standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur, efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif.
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring (AK) yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek. Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa.
Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti
KPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti. Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar, yaitu pasar reguler (RG), pasar segera (SG), dan pasar tunai (TN).
Solusi KPEI untuk menangani proses kliring & penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e-CLEARS (Electronic Clearing & Guarantee System).
Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi transaksi bursa, netting, novasi, positioning, hingga proses reporting dilakukan melalui sistem e-CLEARS.
Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif
Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah :
1. Kontrak Berjangka Indeks Efek/KBIE (KBIE) yang meliputi LQ45 Futures, DOWSX, dan JPFSX yang ditransaksikan di BES.
2. Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEJ.
KPEI melakukan proses kliring secara netting baik untuk instrumen KBIE maupun instrumen KOS.
KPEI membangun sistem "R-Mol & Cash Management" untuk mendukung proses kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut. Sistem yang memadukan teknologi client-server dan web base tersebut menangani keseluruhan proses kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan, hingga risk monitoring transaksi KBIE.
Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi
KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh kegiatan; kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.
Jasa penjaminan
KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEJ maupun di BES. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi bursa. Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya Transaksi Bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya, kepastian waktu penyelesaian, penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Dalam fungsi penjaminan, KPEI bertindak sebagai mitra pengimbang / lawan (counterparty) bagi seluruh AK yang bertransaksi di Bursa. Hal tersebut dimungkinkan dengan kliring secara netting dengan novasi, sehingga masing-masing AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam penyelesaian Transaksi Bursanya. Dengan demikian risiko dari masing-masing AK diserap oleh KPEI sehingga tidak menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar.
Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban KPEI untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban yang terkait dengan Transaksi Bursa yang dilakukannya. KPEI wajib menyelesaikan setiap kegagalan AK dalam melakukan transaksi Bursa.
KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-CLEARS, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yaitu ARMS (Automated Risk Monitoring System). Sistem ARMS yang diintegrasikan dengan sistem e-CLEARS, membuat keseluruhan proses kliring dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih selaras dan tidak bertele-tele sehingga memudahkan AK dalam Penyelesaian transaksi bursa.
Melalui sistem e-CLEARS(r) dan ARMS, KPEI mengendalikan risiko-risiko yang berpotensi mengakibatkan kegagalan Transaksi Bursa. Kegiatan pengendalian risiko tersebut meliputi:
• Pemantauan profil risiko keanggotaan
• Pemantauan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD)
• Penilaian dan pemantauan agunan
• Penentuan dan pemantauan pembatasan perdagangan (Trading Limit)
• Pengelolaan dana jaminan
Jasa pinjam meminjam efek
KPEI menyediakan jasa pinjam meminjam efek (PME) dengan tujuan untuk membantu AK untuk memenuhi kebutuhan efek sementara untuk menghindari terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi bursa.
Anggota kliring dan bank kustodian wajib mendaftar untuk menjadi pemberi pinjaman/peminjam/pemberi dan peminjam di dalam mekanisme PME KPEI. Segera setelah terdaftar sebagai partisipan PME, AK dan BK yang bersangkutan dapat dengan segera mengaktifkan modul PME yang terintegrasi di dalam system e-CLEARS®.
Jasa terkait pasar modal lain
Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, KPEI dapat menawarkan jasa lain di lingkungan pasar modal.
Prinsip kerja KPEI
KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral) yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek.
Bertindak sebagai Central Counterparty, KPEI menerapkan kliring novasi yang dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang dilakukannya, beralih menjadi hubungan hukum atara Anggota Kliring yang bersangkutan dengan KPEI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar